DaerahPemerintahan

314 Kades di Probolinggo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Pj Bupati

669
×

314 Kades di Probolinggo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo Sah di Lantik, Begini Tanggapan Kepala Desa Opo-opo
Pengukuhan Kepala desa 314 Se-Kabupaten Probolinggo. (Foto: Pemerintah Kabupaten Probolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sebanyak 314 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menerima penambahan masa jabatan selama delapan tahun.

Pengukuhan masa jabatan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/6/2024).

Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan kepada kepala desa, bahwa pentingnya patuh pada aturan-aturan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Desa Sambirampak Lor Gandeng Faisol Reza Gelar Jalan Sehat, Begini Keseruannya

“Tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” ujar Ugas.

Proses pengukuhan penambahan masa jabatan ini, kata Ugas, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sebab, lanjut Ugas, tambahan masa jabatan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas-tugas pembangunan, bukan hanya fokus pada program APBN/APBD.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Yogyakarta Tindak Tegas Pelanggaran Sampah: Puluhan Warga Ditindak dan Disidangkan

“Harus dimanfaatkan untuk membawa masyarakat ke arah kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Pj Bupati Probolinggo itu.

error: Content is protected !!