SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sebanyak 314 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menerima penambahan masa jabatan selama delapan tahun.
Pengukuhan masa jabatan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/6/2024).
Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan kepada kepala desa, bahwa pentingnya patuh pada aturan-aturan dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” ujar Ugas.
Proses pengukuhan penambahan masa jabatan ini, kata Ugas, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sebab, lanjut Ugas, tambahan masa jabatan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas-tugas pembangunan, bukan hanya fokus pada program APBN/APBD.
“Harus dimanfaatkan untuk membawa masyarakat ke arah kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Pj Bupati Probolinggo itu.