SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Pemerkosaan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Probolinggo di duga Pemerkosaan itu di lakukan oleh 7 laki-laki yang di lakukan tepatnya di hutan Nogosaren kecamatan gading.
Sebelumnya, pemerkosaan terhadap anak SMA yang sempat mengejutkan warga Probolinggo. Dari 7 tersangka itu langsung di tangkap di Kecamatan Gading, pada Rabu lalu, 7/12/22.
Kini, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo merilis 7 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RL (16) asal Kecamatan Kraksaan, pada Senin (12/12/2022) siang. Pihak kepolisian menyebut jika seluruh pelaku rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.
Diantaranya para pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mereka adalah, MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, lalu MKA (20) asal Desa Nogosaren, dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.
AKBP Teuku Arsya Khadafi Kapolres Probolinggo mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) malam di dalam hutan Malabar masuk Desa Nogosaren. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.
“Setelah tujuh hari berkenalan via WhatsApp, korban mengajak MF ini bertemu di salah satu acara di rumah teman korban karena ada satu hal yang harus dibicarakan dan tanpa diketahui korban, MF ini mengajak para pelaku lainnya,” ucap Arsya.
Lanjut Arsya, merasa di tempat acara banyak orang, MF yang ditemani 6 temannya kemudian mengajak korban mencari tempat sepi untuk berbicara dan ternyata korban dibawa ke hutan Malabar. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata 7 orang ini memiliki rencana jahat.
“Para pelaku ini membeli minuman keras berupa arak lalu pelaku berusaha mencekoki korban. Singkatnya, ketika korban sudah tak berdaya dan berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku lalu membawa ke tempat yang lebih sepi dan tersembunyi,” kata Arsya.
Hal itu, sesampainya di lokasi yang menurut mereka sepi dan strategis, menurut Arsya, para pelaku secara bergiliran memperkosa korban sebanyak satu kali. Para pelaku, tambahnya, memiliki peran masing-masing, MF sendiri berperan membuka celana dalam korban.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76 E junto pasal 82 dan pasal 76 D junto pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Teuku Arsya Kadafi Kapolres Probolinggo.*