Berita Probolinggo

9.835 Warga Kabupaten Probolinggo Belum Perekaman KTP

8
×

9.835 Warga Kabupaten Probolinggo Belum Perekaman KTP

Sebarkan artikel ini
9.835 Warga Kabupaten Probolinggo Belum Perekeman KTP
Kantor Capil Kabupaten Probolinggo. (Foto: Ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan ada sebanyak 9.835 warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukannya. Hal ini penting agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ugas juga meminta Disdukcapil untuk terus aktif melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah menengah atas dan pondok pesantren di Probolinggo guna memfasilitasi perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.

“Saya juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat berkoordinasi, mengingat kewenangan sekolah menengah atas ada di tingkat Provinsi Jawa Timur,” kata Ugas, Senin (9/9/2024).

Ugas mengapresiasi upaya Disdukcapil yang telah mengirimkan lebih dari 9.000 undangan secara langsung kepada pemilih pemula yang belum merekam KTP elektronik berdasarkan nama dan alamat mereka.

“Itu menjadi kekuatan kita dan dasar hukum kalau kita sudah mengingatkan, sehingga saat nanti ada yang protes, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Ia juga meminta para camat, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) untuk mengingatkan masyarakat melalui anggotanya, karena masih ada waktu untuk melakukan perekaman, meskipun fisik KTP elektronik mungkin belum terbit.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar semua pemilih pemula bisa segera melakukan perekaman KTP elektronik. Salah satunya dengan layanan jemput bola di SMA, SMK, dan pondok pesantren.

“Kami juga akan mengirim undangan secara personal melalui kecamatan dan desa agar mereka bisa datang ke Disdukcapil atau kecamatan untuk melakukan perekaman,” ungkap Munaris.

error: Content is protected !!