Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Hukum

Akhirnya KPK Angkat Bicara Soal Mardani Maming

badge-check


					Pengacara Mardani Maming. (Foto; Kompas.com) Perbesar

Pengacara Mardani Maming. (Foto; Kompas.com)

SUARARAKYTINDO.COM – Akhirnya Mardani Maming sudah mempunyai kuasa hukum. Pasalnya, hal itu di bantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alasan itu dikatakan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bicara terkait mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut secara etika apa yang dilakukan Bambang tepat.

“Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini. Kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka di sini. Menurut etika, ya, rasa-rasanya enggak pas saja kalau menurut saya,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Alex menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau berhadapan dengan Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan Mardani Maming. Namun, menurut Alex, pihaknya memang merasa keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming.

Menurut tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin, adanya konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

“Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Calon Ketua PKC PMII Jatim Abdur Rozak Dukung Gerakan Rakyat Kangean Tolak Eksplorasi Migas

17 Juni 2025 - 07:20 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Layanan 110 Polres Probolinggo Dioptimalkan, Warga Diminta Aktif Laporkan Kejadian

27 Mei 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum
error: