Menu

Mode Gelap
Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

Hukum

Akhirnya KPK Angkat Bicara Soal Mardani Maming

badge-check


					Pengacara Mardani Maming. (Foto; Kompas.com) Perbesar

Pengacara Mardani Maming. (Foto; Kompas.com)

SUARARAKYTINDO.COM – Akhirnya Mardani Maming sudah mempunyai kuasa hukum. Pasalnya, hal itu di bantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alasan itu dikatakan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bicara terkait mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut secara etika apa yang dilakukan Bambang tepat.

“Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini. Kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka di sini. Menurut etika, ya, rasa-rasanya enggak pas saja kalau menurut saya,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Alex menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau berhadapan dengan Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan Mardani Maming. Namun, menurut Alex, pihaknya memang merasa keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming.

Menurut tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin, adanya konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

“Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: