SUARARAKYATINDO.COM – Kasus Holywings yang mempromokan minuman beralkohol akhirnya sudah di bawa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasalnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings.
Hal itu diungkapkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber.
Tindakan Patroli siber itu, menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.
“Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24/6/2022.
Setelah diperiksa secara intensif, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat 24/6/2022 siang dan menetapkan enam orang Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ucap Budhi.
Adapun 6 tersangka terkait kasus Holywings diantaranya adalah;
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo