SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO,- Santet merupakan ilmu dalam yang dilakukan oleh beberapa orang untuk menyantet orang. Biasanya hal itu dilakukan bagi orang yang mempunyai dendam atau iri kepada sesamanya.
Ilmu ini memang sulit untuk di ungkap oleh aparat kepolisian. Sebab, orang yang terkena santet tidak ada bukti fisiknya. Maka dari itu susah untuk dilaporkan kepolisian.

Sebelumnya sudah ada bukti perihal santet yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Paiton bergerak cepat dalam menangani isu santet.
Santet di Daerah Paiton memang banyak. Akan tetapi semua itu terbongkar saat Polres Probolinggo menemukan bukti riil terkait kasus santet yang belakangan ini kerap terdengar di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kasus Santet itu sudah terjadi pada salah satu keluarga di Desa Alas Tengah, Paiton Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban setelah rumahnya didatangi sekitar 50 orang yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan merusak rumahnya.
Korban yakni SN yang berumur 66 Tahun, dan MM berumur 62 Tahun, pasangan suami-istri yang tinggal di Dusun Cendil, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Bukti itu sudah sangat kuat.
Sementara pelaku yang menggerakkan pengerahan massa dan perusakan rumah korban yakni tetangganya, JL yang berumur 30 Tahun.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus ini bermula ketika SN dituduh oleh pelaku melakukan ilmu santet kepada RKY yang berumur 26 Tahun, warga desa setempat dimana yang bersangkutan telah mengalami sakit selama satu bulan dengan kondisi perut membesar.
Kemudian hal itu yang mendasari pelaku bersama puluhan warga mendatangi rumah SN, pada Kamis (2/6/2022). Setibanya di lokasi, SN yang tengah duduk langsung ditarik oleh pelaku yang kemudian dipukuli secara bersama-sama.
“Tak hanya menganiaya SN, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya saudari MM” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (6/6/2022).
Usai melakukan penganiayaan terhadap SN dan istrinya, beberapa pelaku lainnya masuk ke rumah dan melakukan pelemparan pelemparan menggunakan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang rumah korban menggunakan Jurigen berisi minyak yang telah disiapkan pelaku.
Menerima informasi kejadian tersebut, Polres Probolinggo bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran massa dan pengamanan TKP.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami amankan salah satu pelaku berinisial JL. Sementara ada beberapa pelaku lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ucap Kapolres Probolinggo.