JAKARTA — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan menyoal kebijakan pemerintah memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan nasional.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif—Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita—serta seorang guru honorer, Sae’d. Permohonan didaftarkan pada Senin (26/1/2026) dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026, dengan pendampingan hukum dari Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law).
Kuasa hukum Pemohon, Abdul Hakim, menyatakan gugatan tersebut bertujuan menjaga konsistensi pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Menurut Hakim, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG, meskipun program tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
“Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut,” ujar Abdul Hakim.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan pendidikan yang bersifat fundamental, seperti peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Dalam permohonan itu juga disoroti dampak kebijakan penganggaran terhadap kesejahteraan guru honorer. Hakim menyebut di sejumlah daerah terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari efisiensi anggaran pendidikan.
“Di sisi lain, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG justru lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan,” katanya.
Para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma di luar kewenangannya.
Abdul Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap Program MBG. Ia menyebut substansi gugatan adalah penataan ulang kebijakan anggaran agar tidak membebani sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan praktik di sejumlah negara, seperti Brasil dan Amerika Serikat, yang menempatkan program makan peserta didik di luar rezim anggaran pendidikan.
“Program makan memang penting, tetapi secara hukum dan anggaran harus diposisikan di luar sektor pendidikan,” kata Hakim.






