Anggota Komisi I DPR RI Kritik Keputusan Pemerintah Soal Suntikan Mati TV Analog

Anggota Komisi I DPR RI Kritik Keputusan Pemerintah Soal Suntikan Mati TV Analog
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar. (Foto; Twitter @Golkar_id)

SUARARAKYATINDO.COM- Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar kritik keputusan pemerintah perihal TV Analog yang disuntik mati dan polemik Set Top Box (STB).

Menurutnya, pemerintah ini berjualan STB terlebih dahulu kemudian barulah dibagi gratis untuk masyarakat.

Dengan demikian, tambah Nurul Arifin, meminta segera kepada masyarakat untuk mencari siapa dalang semua ini yang bermain di bisnis STB.

“Jadi realisasinya tidak sesuai dengan komitmen, mereka menyediakan (STB) tapi tidak tahu bagaimana mendistribusikannya. Itu butuh tenaga, butuh ongkos dan biaya pemasangan, itu yang Anggotadikeluhkan tv-tv swasta,” ungkap Nurul Arifin dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV’ di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10-11-2022).

Baca Juga:  Prabowo Mesra Dengan PSI, PDI-P; PSI Memang Selalu Berubah-Ubah

Hal ini, Ia pun menyamakan alat STB saat ini dengan decoder yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dari tv nasional ke tv swasta.

“Sampai kayak decoder yang dulu kita punya pengalaman dari tv nasional ke tv swasta harus pakai decoder, sampai akhirnya decoder itu tidak bermanfaat,” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, meminta pemerintah untuk tidak perlu menyediakan STB namun lebih baik memperbaiki komitmennya dalam infrastruktur dan teknologinya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menelusuri siapa produsen dari STB ini.

“Kritikan saya buat pemerintah ya, jadi Anda jangan jualan dulu, kalau ada sisa baru dijual, kan barangnya sama tuh, ya. Produsennya (STB) coba kita telusuri. Produsen STB ini siapa?” tegasnya.

Baca Juga:  Bertambah Kekuatan Untuk KKIR, PSI di Prediksi Gabung, Begini Jelasnya

Perlu diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kominfo mengatakan, bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

“Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” ucap Kominfo dalam keterangannya.

Disisi lain, Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.(*)

Tinggalkan Balasan