SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun 2024 sebagian ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo akan kembali difungsionalkan. Jalur fungsional ini merupakan bagian dari pekerjaan Tahap I, yakni segmen Kartasura-Klaten.
Kepolisian Resor (Polres) Klaten telah melakukan pengecekan jalan tol Solo-Yogyakarta di exit tol Ceper dan Ngawen pada Jumat (29/2/2024). Dalam rangka persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024. Pengecekan ini dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warseno bersama sejumlah perwira di lingkungan Polres Klaten.
Warseno menyatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa jalur tersebut sudah siap dan aman untuk dilintasi selama arus mudik Lebaran 2024.
“Kita ingin memastikan jalur yang akan digunakan dalam arus mudik sudah siap dan aman dilintasi,” ujar Warseno, Jumat (1/3/2024).
Pengecekan jalur ini, kata Warseno, juga sebagai langkah awal kepolisian untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat jalur tersebut digunakan.
“Jadi kita bisa mengantisipasi lebih awal terkait prediksi kepadatan dan juga pengalihan arusnya,” jelas Warseno.
Meskipun pengerjaan jalan tol Solo-Yogyakarta masih berlangsung, Warseno menyatakan bahwa pembangunan exit tol Ngawen masih sekitar 54 persen dan exit tol di Ceper 90 persen, “Pekerjaan akan dikebut hingga nantinya bisa digunakan pada arus mudik maupun balik,” terang Warseno.
Sementara Muhammad Ahdal Masruhin, pimpinan Proyek PT Jasamarga Jogja Solo, menyampaikan bahwa terdapat penambahan panjang ruas jalan yang fungsional saat Lebaran 2024 jika dibandingkan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024. Rencananya, para pemudik dari Solo sudah bisa exit di Kecamatan Ngawen, Klaten.
“Panjang jalur fungsional sekitar 22 km atau bertambah 9 km dari panjang jalan tol fungsional pada Natal dan Tahun Baru kemarin,” tutur Ahdal.
Arus lalu lintas yang akan diberlakukan adalah satu arah dengan menggunakan satu jalur, baik dari Solo ke Yogya maupun sebaliknya. Jenis kendaraan yang boleh melewati jalur fungsional Tol Solo-Yogya masih sama seperti sebelumnya, yakni dibatasi hanya golongan 1 berupa kendaraan roda 4 non-bus dan non-truk.






