SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menyita sejumlah aset diduga milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari, dan Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI yang diatasnamakan orang lain.
Penyitaan itu dilakukan pada Senin (06/06/2022) kemarin, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 7 kendaraan KPK datang didampingi pihak kecamatan serta pemerintah desa setempat lalu menyegel tanah seluas kurang lebih 800 meter.
Pada papan penyegelan tersebut tertulis ; Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari Bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK.
“Iya beberapa yang lalu juga penyidik KPK menyegel tanah di Kelurahan Sidomukti dan kali juga menyegel tanah lagi. Sepengetahuan saya, tanah yang di Kecamatan Besuk itu atas nama Zulmi (Anak Hasan Aminuddin, red),” ungkap Baskoro, salah satu warga setempat.
Disitanya kembali beberapa aset milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo Nonaktif dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI diapresiasi oleh Pegiat Antikorupsi, Samsudin. Menurutnya, hal itu merupakan gerak cepat dari penyidik KPK.