Hukum  

Aset Tanah 800 Meter Milik Hasan -Tantri Disegel KPK

Aset Tanah 800 Meter Milik Hasan -Tantri Disegel KPK
Aset Hasan-Tantri tanah seluas kurang lebih 800 meter di segel KPK. Foto: Suararakyatindo.com

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menyita sejumlah aset diduga milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari, dan Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI yang diatasnamakan orang lain.

Penyitaan itu dilakukan pada Senin (06/06/2022) kemarin, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 7 kendaraan KPK datang didampingi pihak kecamatan serta pemerintah desa setempat lalu menyegel tanah seluas kurang lebih 800 meter.

Pada papan penyegelan tersebut tertulis ; Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari Bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK.

Baca Juga:  Prof Muradi: Kapolri Harus Segera Nonaktifkan Kadiv Propam Polri

“Iya beberapa yang lalu juga penyidik KPK menyegel tanah di Kelurahan Sidomukti dan kali juga menyegel tanah lagi. Sepengetahuan saya, tanah yang di Kecamatan Besuk itu atas nama Zulmi (Anak Hasan Aminuddin, red),” ungkap Baskoro, salah satu warga setempat.

Disitanya kembali beberapa aset milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo Nonaktif dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI diapresiasi oleh Pegiat Antikorupsi, Samsudin. Menurutnya, hal itu merupakan gerak cepat dari penyidik KPK.

“Setelah sidang putusan kedua terdakwa beberapa hari lalu, penyidik KPK langsung gerak cepat atau tancap gas, dan langsung menyita beberapa aset milik Hasan dan Tantri, kami juga mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo akan terus mendukung penuh upaya itu,” imbuh dia.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Akhirnya Juga di Vonis Hukum Mati

Samsuddin pun juga berjanji, akan terus mengawal kasus dan upaya penyidik Anti Rasuah itu dalam menyita aset-aset kedua terdakwa itu, terlebih aset yang menggunakan atas nama orang lain di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

“Terus akan kami support, kalau nanti ada data baru yang kami dapatkan, akan langsung kami serahkan ke penyidik. Setelah sidang putusan kasus jual beli selesai, penyidik langsung fokus ke kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,red) dan gratifikasi,” tegas Pria kelahiran Tiris, Samsuddin.

Tinggalkan Balasan