Scrol untuk membaca
Example 728x250
BeritaNasional

Audiensi Warga Penajam Paser Utara dengan Badan Bank Tanah Diwarnai Ketegangan

180
×

Audiensi Warga Penajam Paser Utara dengan Badan Bank Tanah Diwarnai Ketegangan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Penajam Paser Utara di dampingi GPN 08 audensi bersama Bank Tanah pada, Jumat, (14/03/2025). (Foto: Kirwan)

SUARARAKYATINDO.COM – JAKARTA, Polemik terkait pembayaran tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Warga Penajam Paser Utara yang terdampak penggusuran, didampingi oleh Gerakan Pejuang Nasional (GPN 08) melakukan audiensi dengan Badan Bank Tanah pada Jumat, (14/3/2025). Pertemuan ini berlangsung di kantor Bank Tanah yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, audiensi tersebut diwarnai ketegangan. Salah satu pejabat Bank Tanah berinisial Bagus A. H., yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengelolaan dan Pemanfaatan, menunjukkan sikap yang dinilai arogan saat menanggapi pertanyaan warga mengenai keabsahan surat tanah mereka. Sikap tidak kooperatif dari pejabat tersebut memicu ketegangan dengan perwakilan GPN 08, yang turut hadir dalam pertemuan.

Ketua Umum GPN 08, Sutomo, menegaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah meminta kejelasan terkait pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak penggusuran lahan di IKN.

“Tujuan kami audiensi agar tanah rakyat yang tertindas segera dibayar oleh pemerintah. Kami minta ganti rugi, bukan ganti untung, sesuaikan saja dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ternyata banyak tanah masyarakat Kalimantan Timur yang saat ini telah dibangun IKN belum terbayarkan, mereka juga diintimidasi,” ujar Sutomo.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Bank Tanah sebagai lembaga pemerintah untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta PERMEN ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian konflik pertanahan.

“Reforma agraria bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan, bukan sebaliknya. Masyarakat yang terdampak reforma agraria justru dikorbankan. Saya berharap Bank Tanah dalam bekerja harus mengakomodir kepentingan seluruh pemangku kepentingan terkait pertanahan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah milik negara. Tanah yang dikelola oleh lembaga ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan negara. Namun, dengan adanya polemik terkait pembayaran ganti rugi ini, masyarakat berharap ada kejelasan dan transparansi dalam proses pengelolaan tanah di IKN.

error: Content is protected !!