SUARARAKYATINDO.COM- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas akan membahas lebih dalam soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Demikian terungkap dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023) yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Mencermati apa yang disampaikan kawan-kawan, kalau saya lihat argumentasi yang dikemukakan hampir semua fraksi tidak melakukan penolakan, kecuali Pak Ansori apakah suara fraksi atau suara pribadi? tapi nanti akan kita bahas lebih dalam,” kata Supratman.
Menurutnya, sejauh ini Baleg sudah melibatkan stakeholder untuk minta masukan dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Kita sudah mendengarkan dari semua stakeholder dan tidak sekadar kita mendengarkan tetapi kita memang mengambil jalan tengah bagaimana peran organisasi profesi untuk tetap bisa tumbuh dan berkembang,” ungkap Supratman.
Lebih lanjutnya, yang tidak kalah penting dalam pembahasan RUU Kesehatan ini tidak akan bertolak belakang atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan aturan-aturan Kesehatan.
“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (yang berkaitan dengan kesehatan), kita tidak mungkin melanggar dari apa yang sudah ditetapkan oleh keputusan MK,” ucap Badan Legislasi DPR RI, Supratman.
“Saya yakin teman-teman juga sudah menyusun draft menyangkut pemisahan mana yang tenaga kesehatan mana yang tenaga medis,” tambah Legislator F-Gerindra.
Selain itu, Baleg DPR RI Supratman mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan masih panjang karena akan ada tukar pikiran di tingkat Panitia Kerja atau Panja.
“Ini kan baru awal. Nanti kita bertukar pikiran pada saat di tingkat Panja. Ini masih panjang, baru proses awal. Saya yakin dan percaya bahwa posisi kita (Baleg) jelas karena diberi mandat dan diberi tugas untuk menyusun naskah RUU ini dan kita harus menyelesaikan itu,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan usulan bab baru tentang pendidikan kedokteran. Pihaknya mengatakan hal itu menjadi dilematis.
Sebab, Baleg sudah menginisiasi satu rancangan undang-undang tentang pendidikan kedokteran.
“Kalau kemudian kita masukan kedalam sini (RUU Kesehatan), status pendidikan kedokteran yang kita usulkan kemarin dan sudah diputuskan di paripurna seperti apa,” ucapnya.
Tapi ini menjadi suatu kebutuhan yang sama antara Praktik Kedokteran dan RUU Pendidikan Kedokteran.
Untuk itu, kita akan mencari titik temu apakah RUU Pendidikan Kedokteran bisa dimasukkan ke RUU Kesehatan atau seperti apa nanti akan kita diskusikan dan dan kita putuskan difraksi masing-masing,” tutup Supratman.(*)