SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kepala dan Perangkat desa Se Kabupaten Probolinggo mendapatkan surat Himbauan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo memberikan surat himbauan ini lantaran mengetahui turut andil dalam mendampingi Supriyanto, Ketua Papdesi, untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Probolinggo ke kantor PDI Perjuangan.
Dalam surat himbauan itu disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam politik praktis. Serta diminta untuk tetap menjaga netralitasnya.
Terlebih Jangan sampai ikut berkampanye dengan mendukung salah satu calon, karena hal itu dapat merusak tatanan demokrasi yang ada di Indonesia dalam pilkada 2024 ini.
Hal demikian telah tertuang dalam pasal 29 huruf ‘J’ Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, Kepala Desa dilarang: (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kemudian, menginstruksikan kepada Perangkat Desa di wilayah kerjanya untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilihan Umum tertentu.
Sebagaimana diatur dalam pasal 51 huruf ‘J’ Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, Perangkat Desa dilarang: (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Melanggar terhadap ketentuan di atas merupakan tindak pidana Pemilihan Umum yang diancam dalam ketentuan pidana Pemilu dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
– Pasal 490.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto.