Probolinggo — Telah dilaporkan kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah milik Achmad Qodir yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sumbersecang, Kecamatan Gading, Kabupaten/Kota Probolinggo.
Kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik sertifikat kepada pihak kepolisian dengan bukti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: 50/1/2026/SEK GADING , tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pemilik, dokumen berupa sertifikat tanah tersebut diperkirakan hilang karena kelalaian pemilik. Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, pemilik mengaku telah melakukan pencarian namun dokumen tersebut tidak ditemukan.
“Saya sudah berupaya melakukan pencarian di beberapa tempat penyimpanan dokumenn di rumah, namun sampai saat ini sertifikat tersebut belum ditemukan,” ujar pemilik.
Pemilik berharap apabila ada masyarakat yang menemukan sertifikat tanah dengan identitas tersebut dapat menghubungi pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang. Pengumuman ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bagian dari proses administrasi pengurusan dokumen pengganti.













