Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Bharada E Masih Berstatus Sebagai Saksi

×

Bharada E Masih Berstatus Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Bharada E Berstatus Sebagai Saksi
Bharada RE atau E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat di rumah Kadiv Propam. (Foto; Fajar)

SUARARAKYATINDO.COM- Bhara E masih belum berstatus sebagai tersangka terkait penembakan Brigadir J. Pasalnya Polri menegaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya pihak polri masih membantah kabar yang menyebut Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Tolak Eksepsi Oleh Majelis Hakim

Jumat Berdarah Di Rumah Kadiv Propam

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

Baca Juga:  ART Ferdy Sambo Getar Getir Saat di Tanya Hakim

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Example 120x600