SUARARAKYATINDO.COM- Biaya Haji Naik sebesar 69 sangat memberatkan rakyat. Kenaikan biaya ini merupakan usulan dari Kementerian Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI.
Senada dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 yang naik menjadi sebesar Rp 69 juta per-orang sangat memberatkan rakyat.
“Kenaikan biaya haji Rp 69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan rakyat,” ujar Abdul Khaliq dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Dia memaparkan Partai Perindo menilai usulan kenaikan biaya haji tahun ini tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jemaah haji selama ini.
“Seperti diketahui bahwa BPIH 2022 sebesar Rp 39,88 juta atau 40,54 persen dari total biaya haji yang real Rp 98,37 juta atau 59,46 persen,” ungkap Khaliq.
Solusinya, menurut Khaliq yang juga Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) itu menyebut jika harus terjadi kenaikan BPIH 2023, maka angka maksimal, yaitu sebesar Rp 49 juta atau 50 persen dari total biaya real haji Rp 98,8 juta. Hal ini tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jemaah haji.
Dia meminta kepada pemerintah bersama DPR dalam menetapkan biaya perjalanan ibadah haji harus memerhatikan beberapa hal. Pertama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19 dan masa tunggu calon jemaah haji yang sangat lama hingga mencapai lebih dari 40 tahun.