Hati -hati! Sandal Jepit Dilarang Oleh Polisi

Bingung! Sandal Jepit Saja Dilarang Oleh Polisi
Sandal Jepit Sudah di Larang Oleh Polisi. Foto; Kilas Berita

SUARARAKYATINDO.COM – Korps Lalu Lintas Polri saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh 2022. Pasalnya, dalam operasi itu juga menekankan aturan terkait sandal jepit.

Beberapa hari pelaksanaan Operasi patuh 2022, Polisi banyak mendapatkan pengguna kendaraan roda dua yang mengenakan sandal jepit.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” Jelas Firman Shantyabudi.

Baca Juga:  Bantuan Pembangunan Rumah di Cianjur Jagan Digunakan Untuk Yang Lain

Ia menegaskan, hal tersebut menjadi salah satu perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.

Firman Shantyabudi menyatakan, tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.

Namun begitu ia mengimbau kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan, karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor. Firman Shantyabudi pun mengajak masyarakat untuk tertib yang dimulai dari diri sendiri dulu.

Baca Juga:  PKS Tak Hadir Saat Deklarasi Anies-Cak Imin, Ini Langkah Kedepannya

“Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, Kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan