SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Probolinggo ke-279 tahun 2025, Bupati Probolinggo Mohammad Haris bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ menggulirkan kebijakan pro-rakyat melalui program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan meluncurkan Program Pemutihan Denda atau Sanksi Administratif PBB.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 April hingga 31 Mei 2025, dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.
“Marilah seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini,” ajak BPPKAD dalam unggahan resmi di akun Instagram @endleesprobolinggo.
Dengan program ini, Pemkab Probolinggo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang lebih baik.
Program ini selaras dengan slogan yang diusung: “Pajak Kita untuk Pembangunan Kabupaten Probolinggo yang Lebih Sae.”
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera memanfaatkan periode pemutihan yang terbatas.