SUARARAKYATINDO COM – Probolinggo, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil meringkus 5 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Dalam operasi tumpas yang digelar selama 12 hari itu, sejak 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023, petugas mampu mengamankan barang bukti total 156 gram sabu. Termasuk alat timbangan sabu, serta beberapa ponsel.
Kelima tersangka, yakni ; ZA (47), AM (26), dan Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; lalu DH (33) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; serta ME (24) warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kelima pengedar ditangkap petugas di beberapa lokasi berbeda. Di mana para pengedar itu, ada yang satu jaringan.
Wadi mengatakan, pihaknya terus menyelidiki bisnis peredaran barang haram tersebut, yakni dari mana sabu berasal dan pemasarannya kemana saja.
“Ini membuktikan, kalau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba. Oleh karenanya, kami terus dalami dan kembangkan,” kata AKBP Wadi Sa’bani saat jumpa pers di halaman Mapolresta Problinggo, Jum’at (01/09/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Wadi, tersangka ZA, akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, dan ME, bakal dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kami bakal terus melaksanakan upaya maksimal, guna pencegahan peredaran narkoba. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.













