Menu

Mode Gelap
Modafinil Buy Online USA: A Case Examine on Accessibility, Usage, And Implications Understanding 401k Rollover To Gold IRA: A Comprehensive Information Wabup Fahmi AHZ Lepas 752 CJH Kloter 1 dan 2, Total Jamaah Probolinggo Capai 1.204 Orang Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents

Daerah

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Probolinggo Kota Ringkus 5 Pengedar Sabu

badge-check


					Kapolres Probolinggo Kota meringkus 5 Pengedar narkoba sejenis sabu-sabu, Jumat (01/09/2023). Foto: Kapolres Probolinggo Kota Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota meringkus 5 Pengedar narkoba sejenis sabu-sabu, Jumat (01/09/2023). Foto: Kapolres Probolinggo Kota

SUARARAKYATINDO COM – Probolinggo, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil meringkus 5 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Dalam operasi tumpas yang digelar selama 12 hari itu, sejak 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023, petugas mampu mengamankan barang bukti total 156 gram sabu. Termasuk alat timbangan sabu, serta beberapa ponsel.

Kelima tersangka, yakni ; ZA (47), AM (26), dan Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; lalu DH (33) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; serta ME (24) warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kelima pengedar ditangkap petugas di beberapa lokasi berbeda. Di mana para pengedar itu, ada yang satu jaringan.

Wadi mengatakan, pihaknya terus menyelidiki bisnis peredaran barang haram tersebut, yakni dari mana sabu berasal dan pemasarannya kemana saja.

“Ini membuktikan, kalau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba. Oleh karenanya, kami terus dalami dan kembangkan,” kata AKBP Wadi Sa’bani saat jumpa pers di halaman Mapolresta Problinggo, Jum’at (01/09/2023).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Wadi, tersangka ZA, akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, dan ME, bakal dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami bakal terus melaksanakan upaya maksimal, guna pencegahan peredaran narkoba. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: