Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Cukai Naik, Pantas Harga Tembakau Turun Drastis

×

Cukai Naik, Pantas Harga Tembakau Turun Drastis

Sebarkan artikel ini
Cukai Naik, Pantas Harga Tembakau Turun Drastis
Ilustrasi Tanaman tembakau yang kini harganya sudah turun Drastis. (Foto; Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Belakangan ini sudah rame di diperbincangkan oleh segenap petani tembakau terkait harga tembakau yang turun derastis. Pasalnya, harga tembakau hari ini turun derastis sehingga petani tembakau kebingungan mau di jual kemana kalau harga tembakau murah.

Sebelumnya, harga tembakau melambung tinggi dan petani sudah senang dengan harga tembakau yang begitu mahal. Akan tetapi, belakangan ini harga tembakau sudah turun derastis.

Example parallax

hal itu juga langsung di respon oleh Wakil Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Hafidz yang merespon perihal naiknya cukai.

Hafidz meminta pemerintah untuk mengkaji ulang untuk menaikkan cukai, sebab hal itu tidak relevan dengan apa yang menjadi lumbung petani tembakau.

Baca Juga:  Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Kecam Penembakan di Kantor MUI Pusat, Begini Kronologinya

“Harapan kita, pemerintah untuk mengkaji ulang dari kenaikan cukai. Bagi petani tembakau, mau legal atau ilegal semua bahan bakunya sama,” tegasnya.

Ia kemudian menyoroti kenaikan harga cukai yang sudah terjadi sejak awal Januari 2022 di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga:  Ribuan Massa Buruh Besok Penuhi Senayan, Simak Tuntunannya

“Sekarang kan (cukai) sudah mulai naik. Kalau kita inginnya ya nggak naik. Karena ketika (cukai) naik, 30 persen hitungannya akan banyak pabrikan yang tutup. Pasti serapan hasil panen tembakau akan turun juga,” tandasnya.

Terlepas dari beberapa rokok murah yang membanjiri pasar, Kemenkeu mengisyaratkan kenaikan cukai rokok tahun depan bisa tembus di atas 12 persen. Tahun ini, cukai rokok naik 12 persen berkaca pada pertumbuhan ekonomi 2021 lalu yang hanya 3,69 persen.