Example 728x250
Nasional

Dampak Pemangkasan Anggaran, Yandri Susanto: Hanya Bisa Menggaji Pendamping Desa Hanya 10 Bulan

×

Dampak Pemangkasan Anggaran, Yandri Susanto: Hanya Bisa Menggaji Pendamping Desa Hanya 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Dampak Pemangkasan Anggaran, Yandri Susanto: Hanya Bisa Menggaji Pendamping Desa Hanya 10 Bulan
Menteri Desa Yandri Susanto saat menghadiri acara. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM,- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan, efisiensi anggaran sebesar Rp722,73 miliar di kementeriannya mencakup berbagai pos belanja, termasuk honorarium pendamping desa.

Alhasil, kata dia, Kementerian Desa PDT hanya memiliki kemampuan untuk menggaji para pendamping desa selama 10 bulan.

“Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi yang memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000 termasuk dari belanja honorarium pendamping. Jadi ini Pak Ketua, pendamping bisa digaji 10 bulan,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Namun, Yandri memastikan honor pendamping desa tetap aman karena akan diperjuangkan agar dapat dibayarkan selama 12 bulan penuh. Dia meminta para pendamping desa untuk tidak khawatir meskipun saat ini pembayaran baru mencakup 10 bulan.

Yandri mengatakan, honor pendamping yang tidak diblokir mencapai Rp993,77 miliar. Untuk menutup kekurangan pembayaran selama dua bulan terakhir, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.

“Jadi insyaallah akan kami usulkan nanti. Sekali lagi kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa gak perlu galau, insyaallah aman,” ucap dia.

error: Content is protected !!