SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Probolinggo Kota yang mana itu lakukan oleh Suaminya yang ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
Suami itu berinisial YH yang berumur 26 tahun rela melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya lantaran ketahuan selingkuh dengan perempuan lain. Pasalnya, YH sedang asik berada di kontrakan perempuan di wilayah Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
YA adalah seorang perempuan berasal dari Kota Probolinggo, Jawa Timur berumur 26. Dirinya dianiaya oleh suaminya sendiri. YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran memergoki YH sedang asyik di kontrakan seorang perempuan di Probolinggo kota.
YH sendiri adalah warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo.
Keterangan Polres Probolinggo Kota
Berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat, peristiwa itu bermula saat YH pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi WhatsApp.
Namun pada malam harinya sekira pukul 24.00 WIB, YA mendapat kabar dari temannya, bahwa YH berada di wilayah Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan tersebut.
“Selanjutnya korban YA, berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat YA berada di rumah kontrakan tersebut, ternyata memang benar muncul YH bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Senin (12/12/2022).
Kronologis KDRT
Setelah YH ketahuan Sang istri, dirinya langsung kabur dan melarikan diri ke dalam mobil. Seketika itu YA langsung mengejarnya dari situ KDRT berlangsung.
Namun saat YH sudah masuk mobil, YA masih berusaha untuk menarik YH, sampai akhirnya YH menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.
“Jadi saat itu. YH berupaya untuk mengabaikan istrinya tersebut, dan masih berusaha untuk lari dan malah tancap gas, hingga membuat YA terseret beberapa meter dari TKP,” terang Jamal.
Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil dan membuka kaca. Selanjutnya kabur dari kejaran istrinya yang mengalami luka luka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. Pelaku YH, oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Probolinggo Kota, melakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Jamal.
Kejadian itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari situlah kita mengambil hikmah apa yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Jagan sampai ada kekerasan lagi dalam rumah tangga.