SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Probolinggo menyampaikan sejumlah keluhan dalam audiensi bersama DPRD setempat, Rabu (28/5/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD, Muchlis. Ia mengatakan, semua persoalan yang disampaikan sudah dibahas tuntas.
“Sudah klir. Harapan kami, tidak ada lagi keluhan dari kepala desa se-Kabupaten Probolinggo,” kata Muchlis.
Dalam forum itu, PAPDESI menyampaikan delapan poin tuntutan. Beberapa di antaranya menyangkut:
1. Isu Miras
2. BPD
3. Koperasi Merah Putih
4. Dana Desa dan ADD
5. Konsep monitoring-evaluasi
6. Kebijakan Kades Perimplikasi Hukum
7. PAW (Pergantian Antar Waktu)
8. Peran LSM di desa
Isu terakhir, tentang LSM jadi salah satu sorotan tajam.
Pihak Kesbangpol Kabupaten Probolinggo menegaskan, dari sekian banyak LSM yang aktif, hanya 58 yang memiliki legalitas hukum.
“LSM yang resmi seharusnya mengawasi, bukan memeriksa. Yang berbadan hukum sudah kami bina,” ujar salah satu perwakilan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo.
LSM yang tidak terdaftar, kata dia, tidak diakui dan tidak masuk pembinaan.
Selain itu, pihak Inspektorat juga menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan dan kinerja di tingkat desa.
“Pemerintah desa itu strategis. Pengawasan harus berjalan seiring dengan ketaatan hukum dan kinerja,” terang Herman, salah satu pejabat Inspektorat bidang investigasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra JatiKusuma, mendorong Kesbangpol untuk membuka data LSM legal kepada para kepala desa.
“Segera temui 58 LSM yang berbadan hukum. Kades-kades juga harus tahu mana yang resmi agar tidak takut atau salah paham,” tegas Oka.
Audiensi ini diharapkan bisa jadi solusi atas keresahan para kepala desa, sekaligus memperjelas peran dan posisi masing-masing lembaga.