SUARARAKYATINDO.COM- Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menanggapi terkait penetapan tersangka itu. Tanggapan yang dilontarkan Jokowi tidak terlalu mendalam. Ia hanya menyampaikan pernyataan yang begitu singkat.
Intinya, Kepala Negara meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak lah yang mengumumkan status Firli pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pengumuman dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam perkara yang menjerat pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan pecahan dolar Amerika Serikat (USD).