Example 728x250
Nasional

Gas Melon Kembali di Aktifkan, Status Pengecer Menjadi Sub Pangkalan

129
×

Gas Melon Kembali di Aktifkan, Status Pengecer Menjadi Sub Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Gas Melon Kembali di Aktifkan, Status Pengecer Menjadi Sub Pangkalan
Para Ibu-ibu antri untuk membeli tabung gas LPG 3 Kg. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM,- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar penertiban distribusi Liquefied Petroleum Gas atau Gas LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap atau parsial.

Salah satunya dengan mengizinkan pengecer untuk berjualan sementara proses administrasi penertiban berlangsung.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa sebelumnya memang sudah ada kebijakan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan pengecer yang menjual LPG dengan harga yang berbeda-beda dan lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Namun, diakuinya, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Ada kebijakan dari internal Kementerian ESDM itu untuk menertibkan pengecer-pengecer yang harganya tidak seragam dan cenderung mahal di masyarakat. Kemudian ternyata dalam waktu yang bersamaan penertiban itu ternyata menimbulkan dampak yang seperti kita sama-sama tahu,” jelas Dasco, dikutip Minggu (9/2/2025).

Merespon hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menaikkan status 375 pengecer LPG 3 Kg di Indonesia menjadi sub pangkalan agar kembali bisa menjual gas melon kepada masyarakat yang memang berhak.

Bahlil menekankan, langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

error: Content is protected !!