Example 728x250
Daerah

Gelar Konferensi Pers, Banser NU Kraksaan tuntut KPK Periksa Gubernur Jawa Timur

150
×

Gelar Konferensi Pers, Banser NU Kraksaan tuntut KPK Periksa Gubernur Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Gelar Konferensi Pers, Banser NU Kraksaan Tuntut KPK Periksa Gubernur Jawa Timur
Banser NU Kraksaan saat melakukan Konferensi Pers. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Puluhan Massa dari Barisan Serbaguna (Banser) Kraksaan Kabupaten Probolinggo mengadakan Konferensi Pers untuk meminta KPK menyelesaikan Kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur di Hallroom MWC NU Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (13/10/23).

Kepala Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan Ary Setiawan mengatakan agenda ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak lama-lama dalam menyelesaikan kasus dana hibah yang belum tahu ujungnya akan kemana. Ia menilai kurang lebih dua minggu yang lalu setelah Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) hingga saat ini belum terdapat tanda – tanda bahwa kasus besar ini akan menyeret banyak pihak.

“Pada kesempatan ini, kami meminta KPK secepatnya mengusut tuntas kasus Dana Hibah Pemprov Jatim. Apalagi dua minggu lalu telah ada tersangkanya yang divonis 9 tahun,” kata Ary Setiawan , pada Minggu (13/10/2023).

Ary menambahkan, seperti diketahui bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar yang tentu ini bukan angka yang kecil sehingga proses korupsi ini sudah dipastikan akan melibatkan banyak pihak tak terkecuali pihak eksekutif.

error: Content is protected !!