SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Gerakan Pemuda Ansor Kota Probolinggo menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi perlu dikaji ulang. Regulasi yang baru disahkan pemerintah dan DPRD itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, mengatakan Perda tersebut seakan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang identik dengan praktik kemaksiatan dan minuman keras untuk beroperasi dengan leluasa.
“Dengan adanya Perda ini, justru muncul kegelisahan dan berbagai respons dari organisasi keagamaan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Salam, pembahasan Perda seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. Ia menilai tidak adanya pelibatan MUI menjadi sinyal bahwa ruang partisipasi publik semakin sempit.
“DPRD semestinya mengundang stakeholder untuk duduk bersama di gedung rakyat. Ini penting agar tidak muncul tafsir berbeda di masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, GP Ansor tetap menghormati keputusan pemerintah dan DPRD yang telah menetapkan Perda tersebut. Hanya saja, Salam menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan moral masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah.
“Perlu ada ruang dialog dan evaluasi bersama. Jangan sampai Perda yang bertujuan meningkatkan PAD justru menimbulkan mudarat sosial,” ujarnya.
Salam menambahkan, GP Ansor tidak serta-merta menolak atau menerima Perda itu. Pihaknya hanya mendorong agar dilakukan kajian yang lebih komprehensif, terutama terkait dampaknya terhadap moralitas publik.
“Perda ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Maka kajiannya harus matang agar tidak menimbulkan polemik baru,” pungkas pria kelahiran 1992 itu.






