SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Ketua Komisi VI DPR RI H. Faisol Riza menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar acara sosialisasi Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Acar itu bersama dengan Fatayat NU se-kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini bertajuk “Peran, Fungsi dan Wewenang KPPU dalam Persaingan Usaha”. Adapun para Fatayat Yang hadir sangat antusias dengan adanya acara itu.
Acara ini bertempat di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo yang pada Sabtu tanggal 3/12/2022 yang berlangsung pada pukul 10.02.
Dalam Undangan Nomor 5 Tahun 1999 sudah sangat jelas bahwa dalam aturan tersebut di larang Praktek Monopoli dan persaingan usaha Tidak sehat. Sosialisasi ini menegaskan agar para pelaku usaha agar selalu sehat ketika bersaing.
Apa lagi, dalam undangan-undangan tersebutkan dalam Bab II pasal 3 poin A yang menerangkan bahwa Menjaga Kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi Nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Adapun turut hadir dalam acara sosialisasi ini di antaranya; Hasiholan Pasaribu
Selaku Kabid kajian dan Advokasi, Ratmawan Ari Kusnandar Selaku Kabid Penegakkan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Dan Zainal Arifin selaku tuan rumah Fifin Maulidatul Azizah selaku Kades Sambirampak Lor.