Daerah

H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999

×

H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999
Saat acara sosialisasi bersama pelaku usaha Probolinggo. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Ketua Komisi VI DPR RI H. Faisol Riza menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar acara sosialisasi Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Acar itu bersama dengan Fatayat NU se-kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi ini bertajuk “Peran, Fungsi dan Wewenang KPPU dalam Persaingan Usaha”. Adapun para Fatayat Yang hadir sangat antusias dengan adanya acara itu.

Acara ini bertempat di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo yang pada Sabtu tanggal 3/12/2022 yang berlangsung pada pukul 10.02.

Dalam Undangan Nomor 5 Tahun 1999 sudah sangat jelas bahwa dalam aturan tersebut di larang Praktek Monopoli dan persaingan usaha Tidak sehat. Sosialisasi ini menegaskan agar para pelaku usaha agar selalu sehat ketika bersaing.

Apa lagi, dalam undangan-undangan tersebutkan dalam Bab II pasal 3 poin A yang menerangkan bahwa Menjaga Kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi Nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Jelang Mengikuti UKK! Zainal Arifin Bertemu Dengan DPP PPP Probolinggo, Ini Hasil Pembahasannya

Adapun turut hadir dalam acara sosialisasi ini di antaranya; Hasiholan Pasaribu
Selaku Kabid kajian dan Advokasi, Ratmawan Ari Kusnandar Selaku Kabid Penegakkan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Dan Zainal Arifin selaku tuan rumah Fifin Maulidatul Azizah selaku Kades Sambirampak Lor.

Fifin Maulidatul Azizah selaku Kepala Desa Sambirampak Lor mengatakan selamat datang di desa kami, semoga kegiatan ini banyak memberi manfaat untuk umat

“Selamat datang bagi para pelaku usaha di Desa Sambirampak Lor, semoga Kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya saat sambutan dalam acara sosialisasi ini.

Lailatul Fikriyah selaku Ketua Pelaksana mengatakan bahwa bagi usaha selalu belajar bagaimana bisa menjalankan usaha yang baik.

Baca Juga:  Protes Kenaikan BBM, PMII Probolinggo Akan Demo di Depan Gedung DPRD Probolinggo

“Saya selaku ketua pelaksana berharap kepada para usaha agar selalu belajar dengan baik. Mohon maaf jika para peserta yang hadir kesini dari arah barat terlalu jauh,” kata Ketua Pelaksana.

Ratmawan Ari Kusnandar Selaku Kabid Penegakkan Hukum Kanwil IV KPPU mengatakan bahwa peran KPPU adalah sebagai pengawas bagi palaku usaha dalam bidang hukum. Akan tetapi pada undang-undang nomer 20 tahun 2008 ada tugas baru dalam sektor Kemitraan.

“KPPU mempunyai tugas dan wewenang dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” akan tetapi sejak ada undang-undang nomer 20 tahun 2008 bertambah tugas dalam sektor Kemitraan,” kata Kanwil IV KPPU.

“Tugas KPPU pengawalan dalam Hukum Terhadap pemerintah”, pungkasnya.

error: Content is protected !!