Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999

×

H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
H. Faisol Riza Menggandeng KPPU Dalam Sosialisasi UU Nomer 5 Tahun 1999
Saat acara sosialisasi bersama pelaku usaha Probolinggo. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Ketua Komisi VI DPR RI H. Faisol Riza menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar acara sosialisasi Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Acar itu bersama dengan Fatayat NU se-kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi ini bertajuk “Peran, Fungsi dan Wewenang KPPU dalam Persaingan Usaha”. Adapun para Fatayat Yang hadir sangat antusias dengan adanya acara itu.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

Acara ini bertempat di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo yang pada Sabtu tanggal 3/12/2022 yang berlangsung pada pukul 10.02.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Pemkab Bersama Forkopimda Probolinggo di Obyek Wisata Air Terjun Madakalipura dan Jembatan Kaca

Dalam Undangan Nomor 5 Tahun 1999 sudah sangat jelas bahwa dalam aturan tersebut di larang Praktek Monopoli dan persaingan usaha Tidak sehat. Sosialisasi ini menegaskan agar para pelaku usaha agar selalu sehat ketika bersaing.

Apa lagi, dalam undangan-undangan tersebutkan dalam Bab II pasal 3 poin A yang menerangkan bahwa Menjaga Kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi Nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Adik Mariatul Butuh Uluran Tangan Kita, Siswa SMP Di Probolinggo Terkena Kangker Ganas Di Lututnya

Adapun turut hadir dalam acara sosialisasi ini di antaranya; Hasiholan Pasaribu
Selaku Kabid kajian dan Advokasi, Ratmawan Ari Kusnandar Selaku Kabid Penegakkan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Dan Zainal Arifin selaku tuan rumah Fifin Maulidatul Azizah selaku Kades Sambirampak Lor.

Example 120x600