Oleh: Panji Pranata
(Wakil Presidium Nasional AMHTNSI)
Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia. Hal tersebut menjadi momentum penting rakyat Indonesia kembali merayakan perjuangan penegakan HAM adalah sebuah keharusan, karena HAM adalah Hak Dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau penguasa yang berhak merampas kemerdekaan HAM seseorang.
Seharusnya saat ini rakyat Indonesia dapat menikmati Hak Asasi Manusia dengan layak dan demi terwujudnya penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia. Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan makna suci yang dimiliki POLRI yakni wewenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain itu juga, Indonesia telah banyak meratifikasi kovenan Internasional diantaranya UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, serta beberapa regulasi tentang HAM lainnya.
Meskipun demikian, adanya instrument hukum tersebut masih belum dimanfaatkan sebagai dasar dan panduan oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia keempat. Bisa dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan karena tidak konsistennya Negara serta ketidaktegasan Polri dalam mengusut tuntas demi melaksanakan perlindungan HAM.