Berita

Harap Diperhatikan! Jemaah Haji Dilarang Lakukan Ini saat Berada di Tanah Suci

879
×

Harap Diperhatikan! Jemaah Haji Dilarang Lakukan Ini saat Berada di Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
Arsip Kemenag: Jemaah Haji Indonesia

SUARARAKYATINDO.COM – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Baca Juga:  Viral Ponpes Al Zaytun! FPI Berencana Akan Geruduk Kemenag dan Menteri Mahfud Md, Simak Persoalannya

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:  Meski Gibran Sudah Resmi Dampingi Prabowo, PDI-P Masih Belum Memutuskan Nasib di Partainya

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi juga menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” terang Widi.

error: Content is protected !!