Hari Raya Idul adha Boleh Kurban Hewan Sapi, Ini Kata MUI - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Kolom

Hari Raya Idul adha Boleh Kurban Hewan Sapi, Ini Kata MUI

badge-check


					MUI Memperbolehkan Qurban Sapi Dengan Syarat. Foto; Republik Perbesar

MUI Memperbolehkan Qurban Sapi Dengan Syarat. Foto; Republik

SUARARAKYATINDO.COM – Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sapi menjadi ke hawatiran masyarakat Indonesia. Sebab daging sapi yang di konsumsi di hawatiran menular di tubuh manusia.

Dalam waktu dekat ini, masyarakat Indonesia akan merayakan Idul Adha yang merupakan hari kemenangan itu di identik dengan hari kurban. Sering kali masyarakat Indonesia pada hari kurban itu menyembelih hewan sapi, kambing.

Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK menjadi perbincangan sehingga masyarakat Indonesia kebingunga. Jagan khawatir, sebab sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang mengatakan sah, dan ada yang mengatakan tidak sah,

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Panduan Kurban dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Berikut 10 imbauan MUI yang dapat kalian fahami ketika ada yang ingin berkurban pada tahun 2022.

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Demikian rilis bagian fatwa MUI untuk kurban Idul Adha 1443 H. Hal itu menjadi jawaban orang yang masih kebingungan masalah hewan kurban.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

1 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

1 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

24 September 2025 - 12:20 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta

30 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta

Dana Desa Dipangkas, Kades Dipaksa Tanggung Gagal Bayar Koperasi Merah Putih

24 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Dana Desa Dipangkas, Kades Dipaksa Tanggung Gagal Bayar Koperasi Merah Putih
Trending di Kolom
error: