Kolom

Hari Raya Idul adha Boleh Kurban Hewan Sapi, Ini Kata MUI

×

Hari Raya Idul adha Boleh Kurban Hewan Sapi, Ini Kata MUI

Sebarkan artikel ini
Hari Raya Idul Adha Boleh Kurban Sapi, Ini Kata MUI
MUI Memperbolehkan Qurban Sapi Dengan Syarat. Foto; Republik

SUARARAKYATINDO.COM – Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sapi menjadi ke hawatiran masyarakat Indonesia. Sebab daging sapi yang di konsumsi di hawatiran menular di tubuh manusia.

Dalam waktu dekat ini, masyarakat Indonesia akan merayakan Idul Adha yang merupakan hari kemenangan itu di identik dengan hari kurban. Sering kali masyarakat Indonesia pada hari kurban itu menyembelih hewan sapi, kambing.

Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK menjadi perbincangan sehingga masyarakat Indonesia kebingunga. Jagan khawatir, sebab sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang mengatakan sah, dan ada yang mengatakan tidak sah,

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  Puisi Mas Dewa, "Serupa Berdua"

Panduan Kurban dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Berikut 10 imbauan MUI yang dapat kalian fahami ketika ada yang ingin berkurban pada tahun 2022.

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

Baca Juga:  Sajak-Sajak Rini Suprihatin Dan Soma Wikarta "Dalam Kerinduan"

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Demikian rilis bagian fatwa MUI untuk kurban Idul Adha 1443 H. Hal itu menjadi jawaban orang yang masih kebingungan masalah hewan kurban.

error: Content is protected !!