SUARARAKYATINDO.COM – Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sapi menjadi ke hawatiran masyarakat Indonesia. Sebab daging sapi yang di konsumsi di hawatiran menular di tubuh manusia.
Dalam waktu dekat ini, masyarakat Indonesia akan merayakan Idul Adha yang merupakan hari kemenangan itu di identik dengan hari kurban. Sering kali masyarakat Indonesia pada hari kurban itu menyembelih hewan sapi, kambing.
Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK menjadi perbincangan sehingga masyarakat Indonesia kebingunga. Jagan khawatir, sebab sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang mengatakan sah, dan ada yang mengatakan tidak sah,
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.