Hati-hati, Presiden Jokowi Sudah Menandatangani UU Perlindungan Data Pribadi

Hati-hati, Presiden Jokowi Sudah Menandatangani UU Perlindungan Data Pribadi
Presiden Jokowi saat memberikan arahan. (Foto; Twitter)

SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Perlindungan Data Pribadi. UU itu diberi nomor 27 tahun 2022.

UU PDP diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 Pada, Selasa (18/10/2022). UU itu terdiri dari 76 pasal.

Pasal 2 UU PDP menjelaskan tentang aturan UU yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional.

Sementara itu, jenis-jenis data pribadi diatur di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.

Baca Juga:  Praperadilan Mardani Maming di Tolak Oleh Majelis Hakim

Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.

“Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.

UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Baca Juga:  Pleno PKB, Muhaimin di Minta Untuk Puasa Bicara Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, UU PDP menarik perhatian publik karena disahkan saat sejumlah instansi pemerintah menerima serangan siber. Pada saat itu, peretas bernama Bjorka juga menjadi sorotan karena menjual sejumlah data hasil pembobolan situs pemerintah.

Tinggalkan Balasan