Berita Probolinggo

Hati-hati! Sepeda Listrik di Larang Melintas di Jalan Umum, Begini Kata Satlantas Probolinggo

×

Hati-hati! Sepeda Listrik di Larang Melintas di Jalan Umum, Begini Kata Satlantas Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Hati-hati! Sepeda Listrik di Larang Melintas di Jalan Umum, Begini Kata Satlantas Probolinggo
Sepeda Listrik dilarang melintas di jalan raya umum. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Ini setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” kata Effan, Kamis (16/1/2025).

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.

Meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.

“Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan. Kalau motor listrik itu aturannya sama seperti motor biasa,” pungkasnya.

error: Content is protected !!