SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kasat ResNarkoba Polres Probolinggo Jawa Timur Berhasil menangkap Terhadap Seorang laki-laki yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu Pada Kamis Tanggal 09/02/2023, sekira Pukul 09.30 WIB.
Dalam penangkapan yang di lakukan oleh Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Probolinggo, dengan dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Probolinggo AKP AHMAD JAYADI, S.H., M.H.
Seorang Laki – Laki ini memang ( DPO ) An. ABDUL AZIS Al AZIS Bin Alm. SARNABI, dalam Tindak Pidana Memiliki Dan Menguasai Serta Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu.
Adapun laporan terkait ini sudah tiga kali laporan ke pihak Kepolisian yang pertama tertera atas Dasar : LP-A / 03 / I / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PROBOLINGGO / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 11 Januari 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penangkapan itu ada Di Dalam Rumah Saudara Faisol Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka dalam menjual Narkotika ini atas modus Operandi yang memiliki dan menguasai serta menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu.
Kronologisnya
Pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib Anggota OpsNal Sat ResNarkoba Polres Probolinggo mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa DPO Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu An. ABDUL AZIS Al AZIS Bin Alm. SARNABI Sedang berada dirumahnya di Dusun Rowojati Lor Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Kemudian sekira pukul 09.30 Wib, Anggota Sat ResNarkoba gabungan dengan Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo, dengan dipimpin, Kasat ResNarkoba Polres Probolinggo AKP AHMAD JAYADI, dan Kasat Samapta Polres Probolinggo IPTU SISWANDI, langsung melakukan penangkapan terhadap DPO An. ABDUL AZIS Al AZIS Bin Alm. SARNABI, yang akan melaksanakan pernikahan putrinya Saudaru RRN dan bersangkutan Sdr.ABDUL AZIS Al AZIS Bin Alm. SARNABI.
Pada saat itu sedang berada dirumah Saudara. Faisol ( Saudaranya/ Tetangganya ) di Dusun Rowojati Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya Petugas melaksanakan Penangkapan terhadap DPO Saudara ABDUK AZIS Al AZIS Bin Alm SARNABI, kemudian Tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Tindak Pidana
Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu atau Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 ( Tentang Narkotika ).