SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Tak disangka Kepala Disdikbud bisa masuk dalam tersangka korupsi terkait LKS-Modul untuk Sekolah dasar dan menengah. Dugaan itu atas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)Kota Probolinggo Tahun 2022.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam tindak pidana Korupsi harus diperketat, agar tidak ada yang namanya tersangka korupsi. Karena korupsi ini sudah menjadi budaya di Negara Indonesia.
Kalau aturan itu sudah di perketat maka, akan bisa menimalisir akan adanya orang yang berani korupsi. Itu perlu penegasan bagi yang berani untuk melakukan korupsi.
Sebelumnya, ada dua tersangka pejabat di Lingkup Disdikbud Kota Probolinggo, Yakni AB selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BWR selaku Kabid Pendas (pendidikan dasar). Satu tersangka dari rekanan, yakni Direktur CV Mitra Widyatama ES.
Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan selama 7.5 jam, mulai sekita jam 11.00 sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Kota Probolinggo.
Setelah diperiksa, empat tersangka keluar Menggunakan rompi berwarna orange. Akibat tersangka korupsi Oleh empat tersangka ini, kerugian negara mencapai 974.915.919.
Orang berani melakukan korupsi karena hanya kepentingan individu saja tanpa memikirkan orang lain, padahal tindakan itu merupakan tindakan yang dapat merugikan semua orang, termasuk anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar maupun menengah.
Tindakan azas praduka yang dilakukan oleh segenap Kepala Disdikbud Kota Probolinggo segera diberi hukuman seberat-beratnya karena hasil korupsi itu menyangkut masa depan para pemuda.