SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Telah beredar berita yang mengatakan Salah Satu perangkat Desa Plintahan Kecamatan Pandaan yang berinisial AW dengan salah satu Kepala Madin yang Berinisial Hj. Astutik.
Pasalnya, Berita itu tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sebab menurut pengakuan dari Hj. Astutik apa yang di beritakan itu tidak benar.
Hj. Astutik itu merupakan Kepala Madin yang masih merupakan istri sah orang. Jadi tidak mungkin untuk menikah lagi apa lagi sampai menikah Sirri.
Kita sudah mengetahui sebelumnya bahwa nikah sirri, secara bahasa berasal dari kata “sirri” atau “sir” yang bermakna rahasia, dan berarti tidak ditampakkan.
Nikah sirri apabila dikaitkan dengan UU No.1/74 adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/74.
Nikah sirri dalam perspektif Islam adalah sah apabila dilakukan menurut ketentuan Hukum Islam, yaitu memenuhi syarat atau rukun nikah.
Syarat sah dan rukun nikah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum. Maka dari itu, orang yang masih sah menjadi istri orang, itu haram hukumnya untuk menikah Sirri.
Menurut pengakuan Hj. Astutik berita yang mengatakan dirinya menikah lagi dengan AW itu tidak benar. Sebab dalam agama sudah di atur dengan jelas.
“Berita yang beredar itu tidak benar, saya Hj Astutik menyampaikan bahwa berita yang mengatakan saya menikah Sirri dengan AW itu hoax atau tidak benar,” ujarnya saat di hubungi oleh Suararakyatindo.com pada 17/12/2022.