SUARARAKYATINDO.COM- Orang Tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Harapan keluarga Brigadir J kedua, terdakwa dihukum maksimal sesuai pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi hukuman yang di berikan kepada Kuat Ma’ruf tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Keluarga Brigadir J.
Pengadilan Kejagung hanya memberikan hukuman terhadap Kuat Ma’ruf hanya 15 tahun penjara.
Keluarga Brigadir J sudah berada di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan sebelum persidangan dimulai. Rosti tampak mengenakan pakaian serba hitam, sementara Samuel mengenakan batik bercorak coklat.
Rosti terlihat membawa bingkai foto Yosua berseragam Polri. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan paling depan.
Samuel pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal kepada Kuat dan Ricky sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Kita berharap sama mereka diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan,” kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2).