SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Polemik legalitas tambak milik CV Industri Benta Bumi (CV IBB) di Kecamatan Tongas kembali mencuat ke publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah instansi teknis, terungkap sederet pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD, Mochammad Alfatih, menegaskan bahwa CV IBB hingga kini belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dokumen yang menjadi syarat utama legalitas operasional pascarevisi regulasi pada 2023.
“Mereka masih mengandalkan izin lokasi lama, padahal itu sudah tidak berlaku. Tanpa KKPR, aktivitas tambak ini ilegal secara administratif,” kata Alfatih, Selasa (25/6/2025).
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah ketidakwajaran pembayaran pajak air tanah. Dari hasil penelusuran DPRD, sejak 2021 CV IBB hanya melakukan tiga kali pembayaran, padahal seharusnya kontribusi dilakukan secara berkala.
Skala usaha yang mencapai delapan hektare diduga melibatkan pengambilan air dalam volume besar, namun hanya tercatat dua titik pengambilan air tanah.
“Kalau skala tambaknya besar, mestinya lebih dari dua titik. Kami akan pastikan apakah ada titik-titik tersembunyi yang belum dilaporkan,” ujar Alfatih.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti belum lengkapnya dokumen SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) serta dokumen Evaluasi Belakang Operasi (EBO) dari Hatana.
Kedua dokumen ini menjadi dasar penting untuk menilai dampak lingkungan dan menentukan kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah.
Meski perusahaan sudah memenuhi syarat seperti UKL-UPL, IPAL, dan SLO, ketiadaan KKPR dan SIPA tetap menjadikan operasi tambak tidak sepenuhnya sah.
DPRD juga mempertanyakan status hukum CV IBB yang masih terdaftar sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK), padahal berdasarkan data penyertaan modal terbaru, skala usaha tersebut tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
“Kalau modalnya besar tapi tetap minta kemudahan sebagai UMK, itu jelas manipulatif. Ini bentuk penyimpangan administratif,” kata Alfatih.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi II dan III DPRD akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambak bersama dinas teknis guna memverifikasi:
1. Kesesuaian lokasi dan dokumen izin,
2. Jumlah titik dan volume pengambilan air tanah,
3. Kelengkapan dokumen pemanfaatan ruang dan lingkungan,
4. Estimasi potensi PAD yang belum masuk ke kas daerah.
“Kami akan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan izin yang merugikan daerah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut tanggung jawab fiskal dan tata kelola sumber daya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap potensi kebocoran pendapatan dan mendorong akuntabilitas penuh dari pihak swasta dalam menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah Probolinggo.






