SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kasus penipuan berkedok jasa pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Probolinggo. Polisi menangkap seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (44) yang terbukti menipu warga dengan dalih mampu mengurus balik nama sertifikat tanah dengan cepat.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa MS sejatinya sudah tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara sejak 2024. Namun, ia tetap memanfaatkan citra lamanya sebagai PNS untuk meyakinkan calon korban.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan, tapi masih memanfaatkan status lamanya untuk mengelabui korban,” tegas Zainullah, Sabtu (13/9/2025).
Modus Penipuan Berawal dari Permintaan Balik Nama Sertifikat
Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika seorang warga bernama SGN, asal Desa Pesisir, Kecamatan Gending, berniat mengurus balik nama sertifikat tanah. Ia meminta bantuan Kepala Desa setempat, SN, untuk menjembatani urusan tersebut.
SN kemudian mempertemukan SGN dengan MS di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Dalam pertemuan itu, MS menawarkan diri untuk mengurus balik nama dengan biaya hampir Rp100 juta. Uang tersebut diserahkan kontan oleh SN, sementara SGN tidak hadir karena percaya penuh kepada kepala desanya.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proses balik nama tidak pernah terealisasi. Bahkan, surat pernyataan pengembalian uang yang sempat dibuat MS juga tidak pernah dipenuhi. Merasa ditipu, SN akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Uang Korban Habis Dibakar untuk Judi Online
Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Uang Rp100 juta yang diklaim MS untuk keperluan administrasi ternyata tidak pernah digunakan sesuai tujuan.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu tidak ada yang dipakai untuk urusan administrasi. Parahnya, sebagian besar justru habis untuk judi online,” ungkap Zainullah.
Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di sel Polres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa memperlancar proses pengurusan administrasi, khususnya terkait aset tanah, dengan iming-iming jalur cepat.