Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

×

Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

Sebarkan artikel ini
Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow
Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow. (Foto; IG Juragan99)

SUARARAKYATINDO.COM, Surabaya – Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Hal ini merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

Disadur dari laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Baca Juga:  Bahaya! Aturan BBM Pertalite Akan Ketat

Pihak tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip *Suara Rakyat Indo* dari SIPP PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Deretan Hp Yang Paling Canggih dan Kelebihannya 2022

Berdasarkan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Example 120x600