Ekonomi

Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

×

Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

Sebarkan artikel ini
Juragan 99 Diminta Bayar Ganti Rugi Rp. 37 Miliar dan Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow
Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow. (Foto; IG Juragan99)

SUARARAKYATINDO.COM, Surabaya – Juragan 99 diminta menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Hal ini merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Disadur dari laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Pihak tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip *Suara Rakyat Indo* dari SIPP PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Arifin Tasrif; Harga BBM Seharusnya Sudah Rp 30.000

Berdasarkan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Baca Juga:  WhatsApp, IG dan Google Akan Diblokir 5 Hari Lagi

Akibatnya majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Mengenai hasil putusan tersebut, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan. Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima *Suara Rakyat Indo*

“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” pungkasnya.

error: Content is protected !!