SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kereta api (KA) Pandalungan menabrak truk bermuatan pakan ayam hingga ringsek. Kecelakaan itu terjadi di palang pintu perlintasan kereta api yang belum diresmikan di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (1/10/2024).
Beruntungnya, kecelakaan kereta api dengan truk itu tidak mengakibatkan korban jiwa. Hanya saja, sopir truk dan masinis harus dilarikan ke puskesmas karena mengalami sejumlah luka di tubuh.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, bermula saat truk nopol S 8184 WK dikemudikan Fikri Haikal (25) warga Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Truk tersebut melaju dari arah selatan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sopir truk diduga tidak mengetahui palang pintu tersebut belum beroperasi, sehingga ia melintas tanpa memperhatikan arus lalu lintas di sekitarnya.
Naas, dari arah barat atau arah Pasuruan-Probolinggo melaju KA Pandalungan rute Gambir-Jember. Tabrakan dua kendaraan tersebut tidak bisa dihindari.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, kecelakaan itu menyebabkan masinis, asisten masinis, petugas lokomotif, dan sopir truk mengalami luka-luka. Para korban pun dilarikan ke puskesmas setempat untuk perawatan.
“Sedangkan untuk lain-lainnya, kerusakan parah atau keseluruhan dialami truk pakan ayam, dan kerusakan lokomotif bagian depannya mengalami pesok. Sementara korban jiwa alhamdulilah tidak ada,” kata Siswandi.
Sementara Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, petugas yang cedera sudah ditangani paramedis kereta api di lokasi. Korban juga sudah dibawa menuju klinik terdekat untuk dilakukan perawatan.
“Selain itu, KAI juga sudah mengirimkan lokomotif penolong untuk menggantikan lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan,” terang Cahyo.
Pelanggaran di perlintasan sebidang, menurut Cahyo, tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian baik untuk masyarakat maupun KAI.
“Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.