Nasional

Kampanye Hari Ini Dimulai, Begini Larangan dan Sanksi Kampanye 2024

85
×

Kampanye Hari Ini Dimulai, Begini Larangan dan Sanksi Kampanye 2024

Sebarkan artikel ini
Kampanye Hari Ini Dimulai, Begini Larangan dan Sanksi Kampanye 2024
Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dimulai. (Foto: ig @kpu.ri)

SUARARAKYATINDO.COM- Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye.

Kampanye adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.

Dikutip dari pusdik.mkri.id, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.

Menurut KPU, berikut ini adalah larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu.

Larangan dalam Kegiatan Kampanye

1. Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

2. Pemasangan materi kampanye di tempat umum.

3. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

6. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

7. Mengganggu ketertiban umum.

error: Content is protected !!