Hukum  

Kemenkumham Berikan Belasan Ribuan Narapidana Remisi Khusus Hari Natal

Kemenkumham Berikan Belasan Ribuan Narapidana Remisi Khusus Hari Natal
Ilustrasi borgol untuk para narapidana. (Foto Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Remisi Khusus Natal 2022 diberikan kepada 14.057 narapida oleh Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Remisi itu diberikan kepada belasan ribu narapidana yang beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Menurut Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dari belasan ribu narapidana itu yang menerima remisi, 95 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” urai Rika dalam keterangannya, pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:  Prof Muradi: Kapolri Harus Segera Nonaktifkan Kadiv Propam Polri

“Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal,” tambahnya.

Lanjut Rika, narapida terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872.

Selain itu, selanjutnya juga disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.

Pasalnya, Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Penundaan Sidang Praperadilan Mardani Maming

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan