SUARARAKYATINDO.COM- Kenaikan UMP Jatim sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa yang membawa angin segar bagi para pekerja Jatim.
Kenaikan UMP Jatim yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa timur Khofifah bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.
Kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Senin.
Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan
kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Respon Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim belum menyatakan sikap menggugat Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan UMK 2014. Namun, ada beberapa pengusaha yang sudah menyiapkan langkah PHK hingga relokasi, karena hanya mampu membayar kenaikan UMK maksimal 10 persen
“Sudah ada (pengusaha) dan akhirnya memilih untuk efisiensi, PHK (pemutusan hubungan kerja) dan relokasi,” ujar Jhonson Simanjutak, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Kamis (28/11/2013).
Jhonson mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa perusahaan yang akan melakukan tiga langkah tersebut.
“Yang pasti, mereka hanya mampu membayar hingga kenaikan 10 persen. Kalau lebih, mereka keberatan,” tuturnya.
Respon Disnakertrans Jatim
Hal itu terlihat ketika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dan pengusaha terkait lanjutan penetapan UMP. ”Tujuannya, berembuk kembali mengenai penetapan upah di tahun depan. Tapi, pekerja dan pengusaha belum satu suara,’’ ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja maupun pengusaha tetap pada usulan awal. Acuan regulasinya berbeda-beda. Pekerja minta formula kenaikan UMP memakai PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pengusaha meminta yang dipakai adalah formula sesuai PP 36/2021.
Hal itu yang menjadi Pro-kontra di kalangan pengusaha terkait penetapan Kenaikan UMP Jatim pada tahun 2023 nanti.