SUARARAKYATINDO.COM- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Dalam persoalan asusila itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ya, sori, balik lagi ya, kita menghormati semua keputusan dari DKPP. Saya rasa itu yang terbaik, jadi ya nggak masalah,” kata Kaesang Pangarep kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Afif lalu ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim. Penunjukan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, Kamis (4/7/2024).