SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo.
Perdebatan ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan keributan hingga aksi saling pukul antara warga dan oknum penagih pada 13 Februari 2026. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memantik gelombang reaksi dari masyarakat.
Menindaklanjuti situasi itu, Laskar Jogo Probolinggo yang dipimpin Mustofayang akrab disapa Bib Mus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 25 Februari 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri para korban dugaan penarikan paksa kendaraan, tim kuasa hukum, serta ratusan warga yang menyuarakan keresahan mereka terhadap praktik penagihan di lapangan.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka secara langsung. Salah seorang korban menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melanggar ketentuan saat melakukan penarikan kendaraan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa forum tersebut digelar sebagai wadah komunikasi dan penyaluran aspirasi. Ia menyebut RDP bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bib Mus dalam pernyataannya menekankan pentingnya kepastian aturan serta penegakan hukum yang konsisten. Ia mengingatkan agar ketidakpuasan warga tidak berujung pada tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, langkah tegas aparat diperlukan demi menjaga stabilitas dan ketertiban.
Dari pihak kepolisian, perwakilan Polres Probolinggo menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Baik penagih resmi maupun tidak resmi, semuanya wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Aris Pramono selaku Wakil Manajer Mandiri Finance menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki prosedur internal yang ketat dalam proses penarikan kendaraan. Ia menegaskan pihaknya tidak mentoleransi tindakan yang melampaui ketentuan.
Rapat dengar pendapat tersebut ditutup dengan dorongan agar pengawasan terhadap praktik penagihan diperkuat, baik oleh aparat maupun perusahaan pembiayaan, guna mencegah konflik serupa kembali terjadi di kemudian hari.






