SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada IKS yang mana dalam hal ini (Direktur Utama PT DJM) terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.
Tersangka IKS yang pada waktu itu juga sebagai salah satu agen AW tersangka di duga memberikan proposal kepada asisten perencanaan dan anggaran TNI angkatan udara Cilangkap, Jakata Utara
dengan mencamtumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56,4 juta atau senilai Rp 738, 9 Miliar sedangkan harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta atau senilai Rp 514, 5 Miliar
Sangat jauh dengan jumlah yang disepakati
Akibat perbuatan IKS, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 224 Miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 Miliar.
Sebelumnya pada Desember 2021 Panglima TNI Jemderal Andika Perkasa mengungkapkan akan mengusut tuntas kasus ini bakal mempelajari semua kasus dugaan korupsi pembelian Augusta Westlan (AW) 101 hal itu di sampaikan sekaligus merespons dikeluarkannya Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer oleh Puspom TNI waktu itu.
Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam sehingga belum semua hal saya ketahui, ungkapnya pada Tanggal 25/05/2022.