SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan terkait aturan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pasalnya, KPU RI meminta bagi Caleg yang resmi akan di Lantik harap mengundurkan diri jika dirinya menjadi calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
Aturan tersebut sudah resmi di buat dan sudah di bahas oleh jajaran KPU RI dalam aturan Pilkada serentak 2024.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis mengatakan bahwa tahapan dan aturan Pilkada 2024 sudah di atur dalam Undang-undang (UU) pilkada.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi Bapaslon (bakal pasangan calon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Idham Holik kepada awak media, Kamis (18/04/2024).
Idham Holik juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam keputusan MK Nomer 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf S UU Pilkada tahun 2026.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut… menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pilkada serentak 2024 akan di gelar pada tanggal 27 November 2024 dan pilkada akan digelar setelah pemilu 2024.
Masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Bulan Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada bulan September 2024.