Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

Nasional

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

badge-check


					Ilustrasi Logo Pilkada 2024 yang sangat indah. (Foto: ist/ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi Logo Pilkada 2024 yang sangat indah. (Foto: ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengumumkan terkait aturan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pasalnya, KPU RI meminta bagi Caleg yang resmi akan di Lantik harap mengundurkan diri jika dirinya menjadi calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.

Aturan tersebut sudah resmi di buat dan sudah di bahas oleh jajaran KPU RI dalam aturan Pilkada serentak 2024.

Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis mengatakan bahwa tahapan dan aturan Pilkada 2024 sudah di atur dalam Undang-undang (UU) pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi Bapaslon (bakal pasangan calon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Idham Holik kepada awak media, Kamis (18/04/2024).

Idham Holik juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam keputusan MK Nomer 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf S UU Pilkada tahun 2026.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut… menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Pilkada serentak 2024 akan di gelar pada tanggal 27 November 2024 dan pilkada akan digelar setelah pemilu 2024.

Masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Bulan Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada bulan September 2024.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: