SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap temuan serius terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang nikel di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP), pemegang izin operasi tambang di pulau tersebut, dinilai lalai dalam menjalankan kaidah penambangan yang berwawasan lingkungan.
“Pulau Manuran itu kecil. Penambangan di sana tidak dijalankan dengan hati-hati dan berdampak pada pencemaran lingkungan yang cukup serius,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Kementerian LH telah mengambil langkah investigasi. Pelang pengawasan kini telah terpasang, menandakan pengambilan sampel untuk analisis laboratorium tengah berlangsung.
Selain itu, sejumlah ahli lingkungan telah diminta memberikan pandangan profesional mengenai skala kerusakan yang ditimbulkan.
Menurut Hanif, dari hasil pemeriksaan sementara, pemerintah tengah mempertimbangkan bentuk pertanggungjawaban yang akan dijatuhkan kepada PT ASP mulai dari sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga kemungkinan pidana lingkungan.
“Kita akan lihat apakah nanti ini cukup dikenai sanksi administratif, atau perlu naik ke perdata atau pidana,” kata Hanif.
Pemerintah pusat juga telah meminta Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, untuk turun tangan melakukan peninjauan langsung dan mengevaluasi ulang dampak lingkungan dari operasi perusahaan tersebut.
Sementara itu, kondisi di Pulau Gag yang digarap oleh PT Gag Nikel (PTGN) dinilai tak separah di Manuran. Hanif menyebut kerusakan di sana masih dalam taraf minor, meski pemantauan lanjutan tetap akan dilakukan.
“Dari pengamatan kasat mata, pencemaran di Pulau Gag tampaknya tidak terlalu signifikan. Namun, tentu harus dibuktikan lebih lanjut secara ilmiah,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, masing-masing di empat pulau berbeda: PT GN (Pulau Gag), PT ASP (Pulau Manuran), PT KSM (Pulau Kawei), dan PT MRP (Pulau Manyaifun).
Seluruh perusahaan itu dilaporkan warga karena diduga kuat menyebabkan kerusakan ekosistem lokal.
Kini, Kementerian LH sedang meninjau ulang izin lingkungan dari keempat perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai surga biodiversitas dunia.






