SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Eksekusi penutupan Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo akhirnya dilakukan, Senin (22/9/2025) pagi. Penutupan sementara ini akan berlangsung selama 30 hari, hingga 21 Oktober 2025 mendatang.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPM-PTSP Kota Probolinggo nomor 400.11.6/462/425.117/2025 tertanggal 17 September 2025.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dishub, DLH, serta Dinas PUPR-PKP melaksanakan eksekusi di lokasi, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio.
Pujo menjelaskan, penutupan dilakukan karena pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi (PPA) atau Resto Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Di antaranya izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta ketersediaan lahan parkir yang memadai.
“Menindaklanjuti surat keputusan DPM-PTSP, kami bersama tim menghentikan sementara aktivitas usaha PT PPA atau Mie Gacoan hingga 30 hari kalender ke depan,” kata Pujo di lokasi.
Pelaksanaan penutupan ditandai dengan pemasangan banner berisi pengumuman penghentian sementara aktivitas usaha. Tim juga melakukan pengecekan ke area belakang resto yang sedang dibangun, rencananya dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
Pujo menegaskan, pihaknya akan mengawasi agar keputusan penutupan sementara ini tidak dilanggar.
“Kami tetap persilakan dan membuka lebar pada para investor maupun pengusaha untuk berusaha di Kota Probolinggo, namun harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.













